Hukum Pakai Mukena Warna-Warni Bagi Perempuan Muslim

Hukum Pakai Mukena Warna-Warni

Fashion muslim tengah berkembang pesat di Indonesia. Hal ini merupakan peluang yang tak mungkin dilewatkan oleh pegiat industri fashion. Bisa dilihat dalam beberapa tahun terakhir, banyak rumah mode yang mulai meluncurkan lini fashion muslim. Bahkan ada yang memang sengaja membuka bisnis fashion dengan mengkhususkan pada busana muslim sebagai jualan utama.

Menariknya, kini bukan hanya hijab dan juga busana saja yang menjadi produk jualan. Perlengkapan ibadah seperti mukena, kini juga menjadi salah satu item yang banyak diincar oleh konsumen. Seperti diketahui, mukena atau yang biasa disebut juga dengan rukuh merupakan kain yang dijahit untuk menutup aurat perempuan muslim sewaktu menunaikan ibadah sholat.

Hukum Pakai Mukena Warna Warni untuk Muslimah

Namun sebagai salah satu produk fashion muslim, mukena dikreasikan sedemikian rupa sehingga lebih menarik. Warna dasarnya pun tidak lagi hanya putih. Kini banyak ditemui mukena dalam berbagai model dan warna. Bahan yang dipilih juga semakin beragam, ada yang menggunakan kain katun, rayon, sutra, hingga satin yang tipis dan sedikit transparan sehingga bisa dilipat kecil dan mudah dibawa-bawa.

Motifnya mukena kini juga tidak hanya polos, ada yang bunga-bunga hingga yang bergambar karakter kartun yang sangat disukai anak-anak. 

Minat terhadap mukena warna-warni juga terbilang cukup besar. Hal tersebut terbukti ketika banyak perempuan muslim yang menggunakan mukena dengan warna atau motif yang unik di momen-momen khusus seperti ketika tarawih di bulan Ramadhan atau saat salat Idul Fitri.

Terlihat jelas bagaimana mukena warna-warni ini semakin mendominasi dan mulai menenggelamkan mukena putih polos. 

Kemunculan mukena warna-warni ini memunculkan perdebatan tersendiri terutama di kalangan muslim. Ada yang beranggapan bahwa mukena warna-warni boleh dipakai untuk shalat dan sah-sah saja. Namun ada pendapat lain yang menyebutnya kurang afdol.

Lalu sebenarnya bagaimana hukumnya mengenakan mukena warna-warni ini ketika shalat ?

Shalat sendiri merupakan ibadah wajib bagi setiap pemeluk agama Islam. Ada aturan yang harus diikuti agar ibadah-nya sah dan diterima. Berdasarkan Imam Abu Syuja dalam kitab Taqrib, syarat agar shalat sah dan diterima terdiri dari lima hal. Diantaranya adalah mensucikan badan dari hadas (besar dan kecil) dan najis, menutup aurat dengan busana yang suci, melaksanakan shalat di tempat yang suci, sesuai dengan waktu masuk shalat, dan yang terakhir adalah menghadap kiblat.

Pandangan Ulama Tentang Mukena Warna Warni

Terkait dengann hukum pakai mukena warna-warni, Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV menyebutkan bahwa mukena atau rukuh yang dikenakan salah shalat tidak selalu harus putih. Perempuan muslim pada dasarnya diperbolehkan mengenakan mukena warna-warni. 

“Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Warna apa saja diperbolehkan,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa mukena bermotif dan bergambar-pun boleh dikenakan, namun dengan syarat tetap menutup aurat dan tidak sampai mengganggu fokus saat menjalankan ibadah salat. 

“Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh. Misal ada motif bulat-bulat kan tidak mengganggu. Shalatnya tetap sah,” imbuhnya. 

Pernyataan Buya Yahya itu senada dengan apa yang dikemukakan oleh imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Disebutkan bahwa gambar yang mencolok pada mukena bisa saja mengganggu kekhusyukan saat menunaikan ibadah. 

“Dia diantara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah.

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda untuk mengingatkan umat muslim menghindari busana yang dianggap bisa mengundang perhatian orang lain. Beliau menyebutnya sebagai pakaian syuhrah

Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Syuhrah sendiri dipahami sebagai cara berbusana yang tidak syari, sehingga dapat menarik perhatian orang lain. Entah itu karena model, warna, motif yang mencolok, atau karena terlihat mewah.

Ada anggapan yang menyebutkan pakaian syuhrah dikenakan dengan tujuan untuk meraih popularitas. Hal inilah yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan atau larangan bagi perempuan muslim untuk mengenakan mukena warna-warni.

Perempuan muslim boleh mengenakan mukena warna-warni asalkan tidak mengganggu fokus saat shalat, dapat menutup aurat dengan sempurna, dan suci. Selain itu mukena juga harus nyaman agar ibadah bisa lancar dan khusyuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published.